Anggota DPR Lasmi Indrayani dan Eks Wabup Banjarnegara Syamsudin Kembali Dipanggil KPK
NEAJURNAL-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2019-2021, dua saksi di antaranya adalah anggota DPR Lasmi Indaryani dan mantan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin.
"Hari ini (22/7) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/mantan Bupati Banjarnegara, red.) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Selain anggota DPR RI Lasmi Indaryani (merupakan anak dari tersangka BS, red.) dan mantan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, empat saksi lainnya yang dipanggil terdiri atas Ajudan Bupati Banjarnegara (semasa BS) Yudi, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indrareni Ganda, pihak swasta atas nama Indra Perdana, serta seorang karyawan swasta bernama Koento Prijanto.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi dan konstruksi perkara ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, Tim Penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Kemudian ada Kamis (9/6), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Di samping itu, hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
(Antara)