Ad Under Header

23 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

               ANTARAFOTO/Maulana Surya

Polri melakukan penetapan tersangka terhadap total 23 anggota organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin dari seluruh Indonesia.

"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/6).

Ia menyebutkan bahwa dari keseluruhan tersangka, terdapat enam di antaranya diamankan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kemudian, lima tersangka lainnya di proses di Polda Lampung.

Lalu lima tersangka di Polda Jawa Barat. Satu tersangka diproses Polda Jawa Timur. Terakhir, enam tersangka diproses oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Ramadhan, semua tersangka dijerat melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

"Polri terus melakukan pendalaman pergerakan kelompok atau organisasi Khilafatul Muslimin," jelasnya.

Ramadhan mengatakan tersangka yang dijerat tak hanya berasal dari kalangan pengurus organisasi tersebut. Beberapa diantaranya juga harus mendekam di balik jeruji besi karena mengikuti konvoi penyebaran doktrin khilafah ke masyarakat di beberapa daerah.

Polisi menduga Khilafatul Muslimin merupakan organisasi besar karena memiliki kantor di 23 wilayah yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga wilayah timur Indonesia.

Polisi menyatakan kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum karena bertentangan dengan Pancasila. Itu disampaikan polisi usai menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung.

Berdasarkan arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin mendapat Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04 tanggal 31 Mei 2011. Notaris atas nama Rosita Siagian, SH.

Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.